Biaya
pemilihan kepala daerah “Pilkada” yang relatif tinggi memicu terjadinya
tindakan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak gubernur, bupati dan wali kota
di Indonesia. Biaya Pilkada pada satu daerah mencapai hingga puluhan miliar
rupiah, sehingga bila berhasil menduduki jabatan kepala daerah itu, maka
praktek kolusi, korupsi dan nepotisme terpaksa dilakukan untuk menutupi utang
pihak ketiga.
terdapat 158
kepala daerah di Indonesia (gubernur, bupati dan wali kota) menjadi tersangka
akibat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi. Praktek korupsi yang
melibatkan kepala daerah seperti menjadi `wabah`, karena melibatkan 158 dari
524 pejabat ( gubernur - bupati - wali kota) di Indonesia. Itu pun berpeluang
jumlahnya bertambah karena 158 itu yang telah keluar izin pemeriksaan dari
Presiden.
Adapun kutipan
yang saya ambil yaitu "Rasanya gubernur sebagai perpanjangan tangan Pemerintah
Pusat di daerah sebaiknya ditunjuk langsung oleh Presiden. Sedangkan bupati dan
wali kota dipilih DPRD agar tidak membutuhkan biaya tinggi untuk Pilkada,"
kata Marthinus Saptenno.
Pendapat diatas
sangat saya dukung karena dalam prakteknya, dana yang akan terbuang percuma
akan bisa di hilangkan dalam suatu proses “Pilkada”.
Sumber kutipan
: http://www.kaskus.us/showthread.php?p=476734928#post476734928
0 komentar:
Posting Komentar